Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Tim Status Quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b bertugas melakukan penutupan, pengamanan, dan penjagaan TKP sesuai perimeter yang ditentukan.
Koreksi Anda
