Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Status Quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b bertugas melakukan penutupan, pengamanan, dan penjagaan TKP sesuai perimeter yang ditentukan.
Koreksi Anda