Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Jibom bertugas melakukan penjinakan bom dan mengamankan bahan peledak yang ditemukan di TKP, serta melakukan pembersihan (sterilisasi) TKP dari ancaman bom aktif maupun kemungkinan bom sekunder. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Jibom bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Koreksi Anda