Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 4, segera mengambil langkah-langkah persiapan penindakan sebagai berikut: a. melakukan koordinasi dengan unsur pendukung penindakan; b. mempersiapkan kelengkapan personel dan peralatan yang akan digunakan; c. mengadakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) meliputi : 1. penjelasan tugas pokok dan analisis intelijen lapangan tentang: a) misi yang akan dilaksanakan; b) peta sasaran/blue print lokasi; c) rute perjalanan ke sasaran dan jalur evakuasi; d) situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya; e) kondisi sandera yang akan dibebaskan (bila ada situasi penyanderaan); 2. memperhitungkan resiko; 3. penegasan kewajiban dan larangan dalam penindakan; 4. memberikan arahan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pribadi, masyarakat dan meminimalisir korban/kerugian. d. menentukan penggunaan peralatan yang efektif; dan e. memberikan perintah sesuai sesuai jalur komando serta atensi-atensi khusus Manajer Penindakan.
Koreksi Anda