Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan dari pihak internal Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a antara lain meliputi: a. Baintelkam Polri; b. Bareskrim Polri; c. Baharkam Polri; d. Korbrimob Polri; e. Divhubinter Polri; dan f. Satwil. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda