Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 2, bertugas: a. menyiapkan administrasi penyidikan; dan b. membuat analisis yuridis pra investigasi terkait kelengkapan alat-alat bukti masing-masing tersangka, dan menyajikan kepada Manajer Penindakan, dan Pelaksana Utama Pra Penindakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda