Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit KBR bertugas melakukan penanganan terhadap ancaman zat-zat kimia, biologi dan radioaktif yang berbahaya di TKP, berdasarkan informasi intelijen Polri. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit KBR bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Koreksi Anda