Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Puslabfor Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c bertugas melakukan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
Koreksi Anda