Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cyber Forensic Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf g bertugas mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait teknologi informasi.
Koreksi Anda