Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intelijen Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 1, bertugas membuat analisis intelijen tentang situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya, dan menyajikan kepada Manajer Penindakan dan Pelaksana Utama Pra Penindakan.
Koreksi Anda