Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Intelijen Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 1, bertugas membuat analisis intelijen tentang situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya, dan menyajikan kepada Manajer Penindakan dan Pelaksana Utama Pra Penindakan.
Koreksi Anda
