Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidcegah Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf h bertugas melakukan kegiatan pemulihan situasi dan kondisi, rehabilitasi, dan pelayanan psikologi traumatis paska penindakan. (2) Dalam hal penunjukan Tim Pemulihan/rehabilitasi melibatkan personel Satwil setempat, maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kasatwil.
Koreksi Anda