Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penembak Tepat (Sharp Shooter) bertugas: a. sebagai Tim Aju untuk mendapatkan data yang akurat mengenai situasi dan kondisi sasaran; b. memberikan tembakan perlindungan kepada tim penetrasi; dan c. melakukan penembakan terhadap tersangka apabila diperlukan (sesuai perintah). (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Penembak Tepat (Sharp Shooter) bertanggung jawab kepada Katim Penindak. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya Penembak Tepat (Sharp Shooter) dibantu oleh Pembantu Penembak Tepat. (4) Pembantu Penembak Tepat bertugas menganalisis sasaran, mengukur jarak tembak dan menentukan arah angin.
Koreksi Anda