ORGANISASI
Persyaratan Pembentukan organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum :
a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
b. Di setiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, di setiap Kabupaten/Kota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan di setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(2) Persyaratan Khusus :
a. Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veteran Republik INDONESIA di Kecamatan.
b. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 1 (satu) orang Veteran Republik INDONESIA maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
c. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada dua atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dan apabila dalam satu Provinsi terdapat dua atau lebih Organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi tingkat Daerah.
d. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS).
e. Anggota ...
www.bphn.go.id
e. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik INDONESIA :
1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
2) Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Cabang Khusus.
3) Ranting Khusus dibawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
f. Ranting BS dibawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DPP.
Penghapusan/Penggabungan/Pemekaran Organisasi
(1) Penghapusan/penggabungan organisasi tingkat DPD/DPC/DPR hanya dapat dilaksanakan apabila :
a. Tidak ada lagi personel Veteran di tempat/di daerah tersebut.
b. Terjadi penggabungan antara dua atau lebih daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penghapusan/penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut :
a. Penghapusan DPR/DPC diusulkan oleh Dewan Pimpinan setingkat di atasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP LVRI.
b. Penghapusan DPD sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran organisasi tingkat DPD/DPC/DPR hanya dapat dilaksanakan apabila :
a. Terjadi pemekaran Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b. Memenuhi persyaratan pembentukan organisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
c. Disetujui ...
www.bphn.go.id
c. Disetujui oleh Dewan Pimpinan LVRI dari Daerah yang dimekarkan.
(4) Pelaksanaan pemekaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Pemekaran DPC/DPR diusulkan oleh Dewan Pimpinan dari Daerah yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan LVRI setingkat di atasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP.
b. Pemekaran DPD sepenuhnya diatur oleh DPP.
Penyusunan dan Pelantikan Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan disusun oleh Ketua Umum/Ketua Daerah/Ketua Cabang/Ketua Ranting terpilih.
(2) DPP dilantik oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
(3) DPD/DPC/DPR dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi atau yang mewakili.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang:
a. Memimpin organisasi, melaksanakan segala Keputusan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang dan petunjuk organisasi diatasnya.
b. MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan tingkat organisasinya.
c. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk Dewan Pimpinan LVRI setingkat di bawahnya dan Anak Organisasi.
d. Mengesahkan ...
www.bphn.go.id
d. Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan LVRI tingkat dibawahnya dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan LVRI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang yang bersangkutan.
e. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi setingkat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi tersebut.
f. Menolak/membatalkan susunan Pimpinan Anak Organisasi setingkat yang tidak sesuai dengan AD/ART LVRI.
g. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
h. Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres/Musyawarah.
i. Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Kerja Nasional/ Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
(2) DPR LVRI mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang :
a. Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya.
b. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
c. Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya.
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat oleh Ketua DPP/DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan ...
www.bphn.go.id
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik INDONESIA Senior, yaitu Veteran Republik INDONESIA, yang antara lain telah berjasa dalam memajukan organisasi/pernah menjadi pengurus, memiliki jiwa dan semangat juang, konsisten melaksanakan Panca Marga, belum pernah dihukum dan sedapat mungkin lebih tua dalam umur atau dituakan.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pertimbangan
Dewan Pimpinan LVRI mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
b. Memberikan tanggapan/masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi masalah nasional.
Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, Tim Ahli DPP LVRI
Ketentuan tentang pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim Ahli, Tim Tanda Penghargaan DPP LVRI diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Bendahara
(1) Bendahara LVRI adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi LVRI dibidang pengelolaan Perbendaharaan.
(2) Bendahara dipimpin oleh Bendahara, selanjutnya disebut Bendahara LVRI.
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
(1) Bendahara mempunyai wewenang ordonansi dan sebagai pemegang wewenang kompatibel.
(2) Tugas dan tanggung jawab Bendahara diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi.
Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi hukum LVRI.
(2) Bankum dipimpin oleh Kepala Bankum, selanjutnya disebut Kabankum.
Tugas dan Tanggung Jawab Bankum
(1) Bankum LVRI mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Melaksanakan penyelesaian masalah hukum LVRI baik didalam maupun diluar pengadilan.
b. Memberikan ...
www.bphn.go.id
b. Memberikan nasihat hukum kepada anggota LVRI.
(2) Tugas dan tanggung jawab Bankum diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi.
Hubungan Masyarakat
(1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi terkait kehumasan LVRI.
(2) Humas dipimpin oleh Kepala Humas selanjutnya disebut Kahumas.
Tugas dan Tanggung Jawab Humas
(1) Humas LVRI mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan citra positif LVRI dengan upaya mempublikasikan visi, misi, peran dan informasi yang maksimal optimal agar masyarakat memahami tentang Veteran Republik INDONESIA.
(2) Tugas dan tanggung jawab Humas diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi.
Pembentukan dan Susunan Anak Organisasi
(1) Anak Organisasi Tingkat Pusat dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(2) Anak Organisasi Tingkat Daerah dibentuk oleh Pengurus Anak Organisasi Tingkat Pusat dan disahkan oleh DPD LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(3) Susunan ...
www.bphn.go.id
(3) Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4) Anak organisasi hanya beranggotakan anggota LVRI yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Anak Organisasi
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Anak Organisasi :
a. Menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART masing-masing dan melaporkan secara periodik perkembangan organisasi kepada DPP LVRI.
b. Melaksanakan segala program kerja yang diamanatkan sesuai keputusan Musyawarah Kerja.
c. Memelihara kerukunan dan persatuan diantara para anggota.
d. Pengurus yang diwakili oleh Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan.
e. Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap 5 (lima) tahun sekali.
f. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh DPP LVRI.
g. Menyalurkan saran dan pendapat melalui Dewan Pimpinan LVRI.
h. Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan Dewan Pimpinan LVRI, sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung
(1) LVRI membentuk Badan Pendukung LVRI di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang, dalam bentuk Yayasan sebagai pengelola aset/ kegiatan usaha LVRI.
(2) Ketua ...
www.bphn.go.id
(2) Ketua Pembina Yayasan secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC.
(3) Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC dapat menunjuk pengurus DPP/DPD/DPC untuk menjadi Pembina dan Pengawas Badan Pendukung.
(4) Dalam menyusun Organisasi Yayasan di Daerah/Cabang harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan LVRI setingkat di atasnya.
(5) Pembina dan Pengawas Badan Pendukung yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
(6) Pengurus Yayasan, diawaki oleh profesional dan tidak harus Veteran, kecuali jabatan Ketua dan bertanggung jawab kepada Pembina.
Tugas dan Tanggung Jawab Badan Pendukung
(1) Badan Pendukung melakukan tugas mendukung kegiatan organisasi LVRI.
(2) Badan Pendukung wajib menaati segala keputusan Dewan Pimpinan LVRI selaku Dewan Pembina sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(3) Tugas dan tanggung jawab Badan Pendukung diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi.
Susunan Dewan Pimpinan
(1) Susunan DPP terdiri dari :
a. Ketua Umum;
b. Beberapa Wakil Ketua Umum;
c. Sekretaris ...
www.bphn.go.id
c. Sekretaris Jenderal;
d. Wakil Sekretaris Jenderal;
e. Beberapa Kepala Departemen;
f. Beberapa Kepala Biro;
g. Bendahara;
h. Humas;
i. Bankum;
j. Dewan Kehormatan;
k. Tim Ahli;
l. Tim Tanda Penghargaan.
(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota.
(3) Susunan DPD terdiri dari:
a. Ketua;
b. Beberapa Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Beberapa Kepala Biro;
f. Beberapa Kepala Bagian;
g. Humas.
(4) Susunan DPC terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Beberapa Kepala Bagian.
(5) Susunan ...
www.bphn.go.id
(5) Susunan DPR terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Beberapa Kepala Seksi.