Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi (1) Struktur Organisasi LVRI terdiri atas : a. Struktural Tetap. 1) Dewan Pimpinan. 2) Dewan ... www.bphn.go.id 2) Dewan Pertimbangan. 3) Anak Organisasi. 4) Badan Pendukung. b. Struktural Tidak Tetap (Ad Hoc). 1) Dewan Kehormatan DPP LVRI. 2) Tim Tanda Penghargaan LVRI. 3) Tim Ahli. c. Non Struktural. 1) PIVERI. 2) PPM. 3) HIPVI. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran 1 Anggaran Dasar.
Koreksi Anda