Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian
(1) Pengurus yang menerima Keputusan Pemberhentian sebagai Pengurus Dewan Pimpinan dapat mengajukan pembelaan melalui Dewan Kehormatan.
(2) Bagi ...
www.bphn.go.id
(2) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI, mekanisme pembelaan diri dilakukan melalui Kongres/Musyawarah Luar Biasa.
Koreksi Anda
