Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang Sumbangan (1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang, yang sifatnya tidak mengikat. (2) Badan ... www.bphn.go.id (2) Badan Usaha yang menggunakan nama Veteran Republik INDONESIA diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada DPP LVRI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang sumbangan diatur dalam aturan organisasi.
Koreksi Anda