Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai politik.
(2) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus/jabatan struktural Anak Organisasi.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Pendukung.
(5) Jabatan Pembina Badan Pendukung secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum/Daerah/Cabang, atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum/ Daerah/Cabang.
BAB ...
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
