Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat (1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut : a. Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat Pimpinan yang merupakan Forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapan Kongres yang akan datang. b. Musyawarah ... www.bphn.go.id b. Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusannya. c. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional diatur dalam aturan organisasi. (2) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP, sebagai berikut : a. Jenis Rapat. 1) Rapat Pimpinan. 2) Rapat Pleno. 3) Rapat Rutin. b. Waktu Pelaksanaan. 1) Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, minimal sebulan sekali. 2) Rapat Pleno dilaksanakan setiap hari Senin. 3) Rapat Rutin dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. c. Peserta. 1) Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Para Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 2) Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan Undangan. 3) Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait. (3) Ketentuan mengenai Rapat DPD/DPC/DPR, sebagai berikut : a. Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan rapat-rapat di DPP. b. Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin. 1) Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dan dilaksanakan minimal sebulan sekali. 2) Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Rapat ... www.bphn.go.id (4) Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Dewan Pertimbangan Daerah/Dewan Pertimbangan Cabang, hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali. (5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung menyesuaikan dengan ketentuan AD/ART masing-masing.
Koreksi Anda