Koreksi Pasal 46
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan Nama dan Lambang
(1) Penggunaan nama Veteran Republik INDONESIA dan Lambang Karya Dharma Veteran Republik INDONESIA menurut pengertian dan semangat UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 untuk kepentingan apapun, oleh sesuatu organisasi, badan hukum, badan usaha maupun perseorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan keputusan DPP LVRI.
(2) Pelanggaran ...
www.bphn.go.id
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
