Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pimpinan (1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua Cabang/Ketua Ranting LVRI yang terpilih. (2) Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan. (3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut : a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP). b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD). c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC). d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR).
Koreksi Anda