Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua Cabang/Ketua Ranting LVRI yang terpilih.
(2) Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR).
Koreksi Anda
