Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini :
a. Atas permintaan sendiri.
b. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Organisasi Partai Politik.
c. Melanggar AD/ART LVRI serta Peraturan/Keputusan DPP LVRI.
d. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan, minimal 6 (enam) bulan kurungan.
e. Melakukan perbuatan tercela.
f. Masa jabatan yang telah habis.
g. Meninggal dunia.
Koreksi Anda
