Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pengurus Pengurus dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini : a. Atas permintaan sendiri. b. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Organisasi Partai Politik. c. Melanggar AD/ART LVRI serta Peraturan/Keputusan DPP LVRI. d. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan, minimal 6 (enam) bulan kurungan. e. Melakukan perbuatan tercela. f. Masa jabatan yang telah habis. g. Meninggal dunia.
Koreksi Anda