Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Pengurus LVRI (1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik INDONESIA dan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI. (2) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dipilih kembali.
Koreksi Anda