Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pimpinan LVRI (1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan DPP Anak Organisasi LVRI serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI. (2) DPP LVRI berwenang memberikan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. (3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Daerah, menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun kedepan bagi organisasi satu tingkat di bawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI. (4) DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun kedepan bagi organisasi satu tingkat di bawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang dan DPD LVRI. (5) DPR bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI.
Koreksi Anda