Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran Anggota (1) Iuran anggota digunakan untuk mendukung pembiayaan organisasi disamping bantuan dari Pemerintah. (2) Besar uang iuran dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh DPC/DPR setempat. (3) Iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan pembagian sebagai berikut : a. Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen). b. Untuk Cabang - 30 % (tiga puluh persen). c. Untuk Daerah - 20 % (dua puluh persen).
Koreksi Anda