Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
(1) Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara INDONESIA yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang memenuhi kriteria :
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI.
c. Telah ...
www.bphn.go.id
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
Koreksi Anda
