Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberhentian Anggota LVRI
Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini :
a. Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012.
b. Meninggal dunia, tanpa kehilangan hak-hak janda/duda atau ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
