Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini : a. Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012. b. Meninggal dunia, tanpa kehilangan hak-hak janda/duda atau ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda