Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Anak Organisasi
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Anak Organisasi :
a. Menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART masing-masing dan melaporkan secara periodik perkembangan organisasi kepada DPP LVRI.
b. Melaksanakan segala program kerja yang diamanatkan sesuai keputusan Musyawarah Kerja.
c. Memelihara kerukunan dan persatuan diantara para anggota.
d. Pengurus yang diwakili oleh Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan.
e. Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap 5 (lima) tahun sekali.
f. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh DPP LVRI.
g. Menyalurkan saran dan pendapat melalui Dewan Pimpinan LVRI.
h. Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan Dewan Pimpinan LVRI, sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Koreksi Anda
