Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung (1) LVRI membentuk Badan Pendukung LVRI di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang, dalam bentuk Yayasan sebagai pengelola aset/ kegiatan usaha LVRI. (2) Ketua ... www.bphn.go.id (2) Ketua Pembina Yayasan secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC. (3) Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC dapat menunjuk pengurus DPP/DPD/DPC untuk menjadi Pembina dan Pengawas Badan Pendukung. (4) Dalam menyusun Organisasi Yayasan di Daerah/Cabang harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan LVRI setingkat di atasnya. (5) Pembina dan Pengawas Badan Pendukung yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya. (6) Pengurus Yayasan, diawaki oleh profesional dan tidak harus Veteran, kecuali jabatan Ketua dan bertanggung jawab kepada Pembina.
Koreksi Anda