Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas dan Tanggung Jawab Badan Pendukung
(1) Badan Pendukung melakukan tugas mendukung kegiatan organisasi LVRI.
(2) Badan Pendukung wajib menaati segala keputusan Dewan Pimpinan LVRI selaku Dewan Pembina sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(3) Tugas dan tanggung jawab Badan Pendukung diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi.
Koreksi Anda
