Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Anak Organisasi
(1) Anak Organisasi Tingkat Pusat dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(2) Anak Organisasi Tingkat Daerah dibentuk oleh Pengurus Anak Organisasi Tingkat Pusat dan disahkan oleh DPD LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(3) Susunan ...
www.bphn.go.id
(3) Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4) Anak organisasi hanya beranggotakan anggota LVRI yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
