Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang:
a. Memimpin organisasi, melaksanakan segala Keputusan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang dan petunjuk organisasi diatasnya.
b. MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan tingkat organisasinya.
c. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk Dewan Pimpinan LVRI setingkat di bawahnya dan Anak Organisasi.
d. Mengesahkan ...
www.bphn.go.id
d. Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan LVRI tingkat dibawahnya dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan LVRI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang yang bersangkutan.
e. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi setingkat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi tersebut.
f. Menolak/membatalkan susunan Pimpinan Anak Organisasi setingkat yang tidak sesuai dengan AD/ART LVRI.
g. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
h. Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres/Musyawarah.
i. Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Kerja Nasional/ Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
(2) DPR LVRI mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang :
a. Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya.
b. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
c. Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya.
Koreksi Anda
