Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki :
a. Hak sebagai anggota biasa LVRI :
1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI.
2) Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi.
b. Kewajiban sebagai anggota LVRI :
1) Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga.
2) Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI.
3) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI.
4) Membayar iuran organisasi.
5) Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
(3) Anggota ...
www.bphn.go.id
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai Hak dan Kewajiban :
a. Memberikan saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai Hak dan Kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI.
Koreksi Anda
