Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain :
a. Pembubaran Organisasi LVRI;
b. Pelanggaran AD/ART;
c. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(2) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan oleh DPP LVRI.
(3) Kongres ...
www.bphn.go.id
(3) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diadakan atas usul minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPD LVRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur dalam aturan organisasi.
Koreksi Anda
