Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pertimbangan
Dewan Pimpinan LVRI mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
b. Memberikan tanggapan/masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi masalah nasional.
Koreksi Anda
