Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bentuk Organisasi
(1) Organisasi LVRI disusun berbentuk piramidal, berdasarkan tingkatan organisasi sebagai berikut :
a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional.
b. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus.
c. Organisasi LVRI tingkat Cabang/Kabupaten/Kota.
d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/Kecamatan.
(2) Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan penghapusan/pemekaran Organisasi LVRI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/ Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
