Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Organisasi (1) Organisasi LVRI disusun berbentuk piramidal, berdasarkan tingkatan organisasi sebagai berikut : a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional. b. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus. c. Organisasi LVRI tingkat Cabang/Kabupaten/Kota. d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/Kecamatan. (2) Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan penghapusan/pemekaran Organisasi LVRI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/ Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda