Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan Pembentukan organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum :
a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
b. Di setiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, di setiap Kabupaten/Kota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan di setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(2) Persyaratan Khusus :
a. Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veteran Republik INDONESIA di Kecamatan.
b. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 1 (satu) orang Veteran Republik INDONESIA maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
c. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada dua atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dan apabila dalam satu Provinsi terdapat dua atau lebih Organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi tingkat Daerah.
d. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS).
e. Anggota ...
www.bphn.go.id
e. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik INDONESIA :
1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
2) Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Cabang Khusus.
3) Ranting Khusus dibawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
f. Ranting BS dibawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DPP.
Koreksi Anda
