Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan Masyarakat (1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi terkait kehumasan LVRI. (2) Humas dipimpin oleh Kepala Humas selanjutnya disebut Kahumas.
Koreksi Anda