Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat kedudukan (1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa. (3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten. (4) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kecamatan/Distrik.
Koreksi Anda