Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tempat kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten.
(4) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kecamatan/Distrik.
Koreksi Anda
