KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat, agar dapat berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas.
Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan
yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. toilet;
e. tempat minum;
f. tempat telepon;
g. peringatan darurat;
h. tanda-tanda atau signage.
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.
Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;
b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/istirahat;
d. tempat minum;
e. tempat telepon;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau signage.
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk;
c. tanda-tanda atau signage.
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat.
(2) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
(1) Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik pada umumnya, diberikan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat.
Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada
perusahannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.
(1) Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahannnya, bagi yang memiliki pekerja kurang dari 100 (seratus) orang tetapi usaha yang dilakukannya menggunakan teknologi tinggi.
(2) Penggunaan teknologi tinggi dalam usaha dan jumlah rasio pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(1) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a. jenis dan derajat kecacatan;
b. pendidikan;
c. keterampilan dan/atau keahlian;
d. kesehatan;
e. formasi yang tersedia;
f. jenis atau bidang usaha;
g. faktor lain.
(2) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua Iklim Usaha
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat yang mempunyai
keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha bagi penyandnag cacat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.
(1) Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri.
(2) Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. permodalan;
b. fasilitas usaha;
c. jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.