Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Your Correction