Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk: a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat; b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.
Your Correction