Correct Article 53
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berupa meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Your Correction
