Correct Article 78
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.
Your Correction
