Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.
Your Correction