Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Your Correction