Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan: a. tangga naik/turun; b. tempat duduk; c. tanda-tanda atau signage.
Your Correction