Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat; b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Your Correction