Correct Article 54
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat;
b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Your Correction
