Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa: a. asesmen pelatihan; b. bimbingan dan penyuluhan jabatan; c. latihan keterampilan dan permagangan; d. penempatan; e. pembinaan lanjut.
Your Correction