Correct Article 81
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial oleh masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan atau penyelenggara kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat terhadap unit kerja pelaksana kegiatan yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction
