Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan dengan menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Your Correction