Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction