Correct Article 39
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
