Correct Article 85
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Pengawasan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
